MengacuSurat Keputusan Bersama tersebut, terdapat satu tanggal merah pada September 2023 yakni pada Kamis, 28 September 2023. Hari libur nasional pada 28 September tersebut dalam rangka memperingati Maulid atau hari libur Nabi Muhammad SAW. Baca juga: Catat, Berikut Daftar Tanggal Merah Mei dan Sisa Cuti Bersama 2023HariSenin 16 Mei 2022 adalah Hari Raya Waisak 2566 BE. Bagi Anda yang masih ingin libur atau memiliki agenda, masih ada 2 hari libur nasional pada Mei 2022 ini, yakni: 26 Mei 2022: Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus. Sementara itu, libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri sendiri sudah berlangsung pada Jumat 29 April 2022 lalu dan Kalender Masehi telah memasuki bulan Juli 2022 yang terdapat beberapa hari libur nasional, hari-hari besar nasional dan internasional.. Salah satu hari besar yang jatuh pada bulan Juli 2022 adalah Hari Bhayangkara dan Hari keadilan Nasional.
18Mei 2023 diperingati hari kenaikan Isa Almasih. Oleh karena itu, pada tanggal 18 Mei 2023 tanggal merah atau libur nasional. Baca juga: Sepanjang Libur Lebaran 2023, Perputaran Uang Kawasan Wisata di Lebak Capai Rp 26 Miliar. Bagi umat Kristen, Kenaikan Isa Almasih ini merupakan salah satu hari besar yang diperingati dan merupakan salah satu
Jadwaloperasional JNE selama libur Lebaran. Layanan ekspedisi JNE Express juga mengatakan tetap beroperasi selama libur Lebaran 2022. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Head of Media Relations JNE Express Kurnia Nugraha kepada Jumat (29/4/2022).
Makassar- . Daftar hari libur dan tanggal merah 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia (RI). Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru. SKB yang ditetapkan tanggal 29 Maret 2023 tersebut merupakan perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal29 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional sekaligus hari libur perayaan Idul Adha 2023. Artinya Rabu, 28 Juni 2023 tidak menjadi hari libur nasional sehingga kegiatan atau aktivitas Warganetdi media sosial bertanya apakah 26 Desember setelah Natal termasuk cuti bersama atau tidak. Berikut penjelasannya dan sisa libur di 2022. Halaman all Baca juga: Jadwal Tanggal Merah Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Lantas, apakah 26 Desember 2022 termasuk cuti bersama atau hari libur? KvED.