Penyerahanefek dilakukan oleh penjamin emisi atau agen penjual paling lambat 12 hari kerja mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan. Investor mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian. 5. Transaksi di Pasar Sekunder. Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek.

Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Saham » Mekanisme Perdagangan Pasar Modal dan Jenisnya Dibaca Normal 13 Menit Mekanisme Perdagangan Pasar Modal dan Jenisnya Seperti apakah jenis pasar modal di Indonesia? Bagaimana mekanisme transaksi pasar modal Indonesia? Sebelum Anda melakukan investasi pada pasar modal, ada baiknya Anda mengetahui jenis pasar dan mekanisme transaksi pasar modal di Indonesia. Mengenal Jenis Pasar dan Mekanisme Transaksi Pasar Modal IndonesiaJenis Pasar Modal 1 Pasar Perdana dan Pasar SekunderJenis Pasar Modal 2 Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar TunaiKesimpulan Mengenal Jenis Pasar dan Mekanisme Transaksi Pasar Modal Indonesia Mekanisme transaksi pasar modal bergantung kepada pasar apa yang sedang berlangsung. Dengan demikian untuk mengetahui mekanisme transaksinya, mari kita lihat jenis pasar apa saja yang berlaku di pasar modal. [Baca Juga Mau Coba Main Saham? Kenali Dulu Apa Itu Pasar Modal] Jenis Pasar Modal 1 Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Dilihat dari waktu transaksinya, pembagian jenis pasar terbagi menjadi 2 yaitu Pasar Perdana primer dan Pasar Sekunder. Transaksi di pasar perdana adalah transaksi ketika pertama kali surat berharga dijual ke masyarakat. Sedangkan transaksi di pasar sekunder terjadi ketika saham atau obligasi sudah dicatatkan di bursa. 1 Pasar Perdana Pasar perdana merupakan pasar di mana saham diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Di sini, biasanya saham pertama kali ditawarkan oleh emiten melalui underwriter kepada investor dengan mekanisme Penawaran Umum Perdana Initial Public Offering – IPO. Untuk mempermudah memahami dan membedakan diantara pasar perdana dan pasar sekunder, mari kita bandingkan dengan analogi jual beli mobil baru dan mobil bekas. Bapak Ronald adalah seorang profesional yang sedang butuh mobil baru. Untuk itu pak Ronald memilih mobil merek X buatan PT ABCDE. Karenanya pak Ronald menghubungi Dealer yang ditunjuk oleh PT ABCDE untuk menjual mobilnya. Setelah bertemu dengan dealer, Bapak Ronald menyerahkan sejumlah uang sebagai pembayaran, dan kemudian mobil yang dibeli diantar ke rumahnya. Setelah menerima pembayaran pun, dealer segera menyerahkan hasil penjualan kepada PT ABCDE. Dalam hal ini Bapak Ronald membeli mobil dari pasar perdana. Dalam analogi ini, PT ABCDE mewakili Emiten yang akan go public, Bapak Ronald mewakili investor, dealer mobil mewakili Underwriter atau Penjamin Emisi. [Baca Juga Awas! Hindari 4 Kesalahan Besar Trading Saham untuk Pemula] 2 Pasar Sekunder Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana setelah perusahaan melepas sahamnya. Transaksi jual beli saham di pasar sekunder dilangsungkan di Bursa Efek Indonesia BEI. Setelah tercatat di bursa saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik, sesuai banyaknya permintaan dan penawaran. Nah, pasar sekunder di bursa pun dapat dianalogikan dengan jual beli mobil bekas. Setelah cukup lama Bapak Ronald membeli mobil dari PT ABCDE, kini pak Ronald ingin menjual mobilnya. Dalam kasus ini pak Ronald dapat menghubungi showroom mobil bekas. Di waktu bersamaan, Ibu Siska sedang membutuhkan mobil yang sesuai dengan keuangannya, dimana berarti bu Siska ingin membeli mobil bekas. Bu Siska mendatangi showroom mobil bekas dan dipertemukan dengan Pak Ronald untuk tawar menawar harga. Dalam kasus ini PT ABCDE sudah tidak dilibatkan dalam transaksinya. Dalam analogi ini, showroom mobil bekas mewakili Bursa Efek Indonesia BEI, Bapak Ronald dan Ibu Siska mewakili investor yang akan mentransaksikan sahamnya, dealer showroom mobil bekas mewakili Pialang atau Perantara pedagang efek. Bila kita menggunakan software online trading saham untuk membeli saham, biasanya kita bertransaksi di pasar sekunder. Nah, pasar sekunder ini dibagi menjadi 3, yaitu Pasar Reguler, Pasar Negosiasi dan Pasar Tunai. [Baca Juga Investor Pemula, Ini Modal Dasar untuk Berinvestasi Saham yang Penting] 3 Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Seperti analogi yang telah dijelaskan di atas maka kita dapat merinci perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder, yaitu Pasar Perdana Pasar Sekunder Harga saham tetap Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar Tidak dikenakan komisi Dibebankan komisi untuk pembelian dan penjualan Hanya untuk pembelian saham Bisa juga untuk mentransaksikan Right dan Warrant Pemesanan dilakukan melalui agen penjual Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa Jangka waktu terbatas Jangka waktu tidak terbatas Sebelum melihat lebih jauh ke bawah, ada baiknya Anda membaca Ebook Panduan Berinvestasi Saham Untuk Pemula yang telah kami susun khusus untuk Anda. Ebook ini berisikan berbagai materi yang perlu Anda ketahui dalam memulai berinvestasi saham. Dapatkan secara gratis dengan klik tombol berikut Jenis Pasar Modal 2 Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Tunai BEI menggolongkan perdagangan saham pasar sekunder dalam tiga pasar Pasar Reguler Pasar Negosiasi Pasar Tunai 1 Pasar Reguler Pasar reguler adalah pasar dimana para investor melakukan transaksi dengan kenaikan harga yang sudah ditentukan oleh fraksi harga. Perhatikan tabel di bawah, misalnya pada kelompok harga Rp50 – Rp200, fraksi harganya adalah Rp1, ini berarti pada kelompok harga ini, perubahan harga sahamnya ada pada kelipatan 1. Kelompok Harga Rp Fraksi Harga Rp 50-200 1 200-500 2 5 10 > 25 Dengan demikian, tidaklah mungkin untuk menjual saham dengan harga Rp 70,5 karena diwajibkan harganya adalah kelipatan Rp 1. Karenanya untuk menjual harga di luar fraksi harga yang ditentukan, dapat melalui pasar negosiasi. Perlu diingat juga, saham-saham di pasar reguler diperdagangkan dalam satuan perdagangan “lot”. Sekarang 1 lot adalah 100 lembar. Transaksi saham menggunakan mekanisme tawar menawar yang berlangsung secara terus menerus selama periode perdagangan. Mekanisme tawar-menawar berlangsung secara lelang yang berkesinambungan continuous auction market oleh anggota bursa efek melalui JATS Jakarta Automated Trading System dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi bursa t+3. Maka, boleh dibilang harga saham bisa berubah terus setiap waktu. Harga-harga yang terjadi di pasar ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks di BEI. [Baca Juga Apa Bedanya Investasi Saham dan Trading Saham?] Tawar menawar yang terjadi di pasar reguler, dilakukan dengan pemasangan harga beli bid, dan harga jual offer oleh para pialang. Pemasangan ini ditayangkan di papan elektronik BEI dan dapat dilihat secara umum dan transparan. Bid dan Offer ini akan bergerak sesuai dengan dinamika pasar sampai bertemu harga yang sama barulah terjadi transaksi. Selain itu, agar tidak terjadi spekulasi harga yang berlebihan oleh pasar, bursa efek pun menetapkan batas atas dan batas bawah Auto Rejection dengan tujuan menjaga agar harga saham tidak berubah terlalu tinggi atau terlalu rendah agar perdagangan tetap berjalan secara wajar. Batas auto rejection tersebut dapat dilihat di tabel berikut. Kelompok Harga Rp Saham Reguler Saham IPO Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas 20% 20% 40% 40% Selain adanya batas auto rejection, bursa efek juga menetapkan batas bawah Rp 50 di saham reguler, dimana harga saham tidak mungkin berada di bawah Rp 50. Perlu dicatat, batas auto rejection dan batas bawah Rp 50 ini tidak berlaku untuk Right dan Warrant. [Baca Juga Sistem Auto Rejection dalam Perdagangan Saham di Indonesia] 2 Pasar Negosiasi Pasar negosiasi dilaksanakan berdasarkan tawar menawar individual antara anggota Bursa Beli dan anggota Bursa Jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar reguler. Kegiatannya juga tidak secara lelang yang berkesinambungan non continuous auction market dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek. Tawar menawar yang terjadi tidak dilakukan di pasar bursa efek, tetapi tetap dalam pengawasan bursa. Dalam pasar negosiasi, perdagangan tidak memakai satuan lot, melainkan dengan satuan lembar, karena itu pasar negosiasi biasanya dipilih bila jumlah lembar saham investor tidak genap 1 lot 100 lembar. Selain itu di dalam pasar negosiasi, investor juga bisa melakukan transaksi pada harga berapapun tanpa terpengaruh oleh fraksi harga saham yang berlaku di pasar reguler. Ada sedikit aturan di dalam pasar negosiasi, dikarenakan pasar negosiasi tidak berlaku batasan auto rejection, maka jika investor ingin melakukan transaksi di luar batas harga auto rejection, maka anggota bursa wajib melapor pada BEI alasan dan tujuan dari transaksi yang bersangkutan tersebut. [Baca Juga Perubahan Fraksi Saham Terbaru di Bursa Efek Indonesia] 3 Pasar Tunai Pasar tunai sama persis seperti di pasar reguler, yang berbeda hanya sistem pembayarannya. Di pasar reguler penyelesaian transaksi adalah t+3 3 hari setelah transaksi, sistem pembayaran di pasar tunai t+0 jadi dilakukan hari itu juga. Pasar tunai tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota Bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan pasar negosiasi. Misalnya pada transaksi short selling. Pasar tunai dilaksanakan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika cash & carry. [Baca Juga Jenis-Jenis Indeks Harga Saham di Indonesia] 4 Perbedaan Pasar Reguler, Negosiasi, dan Tunai Dengan melihat penjelasan di atas maka kita dapat merinci perbedaan antara pasar reguler, negosiasi, dan tunai sebagai berikut Pasar Reguler Pasar Negosiasi Pasar Tunai Harga terbentuk dari kekuatan tawar menawar pasar Harga terbentuk dari hasil negosiasi Jika tidak ada transaksi, harga mengikuti pasar reguler Ada fraksi harga yang ditentukan Tidak ada fraksi harga Ada fraksi harga Adanya batas auto rejection Tidak ada auto rejection – Adanya batas bawah harga Rp50 Tidak ada batas Rp50 Ada batas bawah Rp50 Memakai satuan lot Memakai satuan lembar Memakai satuan lot Penyelesaian transaksi di hari ke-3 Lama transaksi berdasarkan kesepakatan Penyelesaian transaksi langsung Jam perdagangan sesi 1 dan sesi 2 Jam perdagangan sesi 1 dan sesi 2 Jam perdagangan hanya ada di sesi 1 Adanya pra pembukaan Tidak ada pra pembukaan Tidak ada pra pembukaan Adanya pra penutupan dan pasca penutupan Tidak ada pra penutupan dan pasca penutupan – Dalam hal jam perdagangannya pun, jam perdagangan ketiga jenis pasar tersebut dapat dilihat pada table berikut Keterangan Reguler Negosiasi Tunai Pra Pembukaan Anggota bursa mamasukkan pesanan beli dan jual, hanya berlaku bagi saham LQ45 0845 – 0855 – – Pembukaan Permintaan dan penawaran yang dimasukkan saat pra pembukaan akan dibentuk pada saat pembukaan 0855 – 0900 – – Sesi 1 Senin-Kamis – 0900 – 1200 0900 – 1200 0900 – 1200 Sesi 1 Jumat – 0900 – 1130 0900 – 1130 0900 – 1130 Istirahat Waktu bursa istirahat, tidak ada saham yang diperdagangkan Sesi 2 Senin-Kamis – 1330 – 1549 1330 – 1615 – Sesi 2 Jumat – 1400 – 1549 1400 – 1615 – Pra Penutupan Anggota bursa mamasukkan pesanan beli dan jual 1550 – 1600 – – Penutupan Permintaan dan penawaran yang dimasukkan saat pra penutupan akan dibentuk pada saat penutupan 1601 – 1605 – – Pasca Penutupan Sesi terakhir perdagangan, transaksi hanya bisa dilakukan pada harga yang dibentuk saat penutupan 1605 – 1615 – – Kesimpulan Anda sebenarnya tidak perlu memperhatikan pasar negosiasi dan pasar tunai, karena jika Anda membuka rekening saham dan melakukan trading, seluruh aktivitas jual beli saham hampir pasti seluruhnya terjadi di pasar reguler. Untuk pasar perdana, Anda akan bertransaksi di dalamnya jika Anda membeli saham dari perusahaan yang baru Go Public. Namun jika Anda tidak kebagian pun, Anda juga masih dapat membelinya di pasar reguler, di pasar sekunder. Apakah Anda pernah melakukan trading saham, obligasi, maupun reksa dana? Apakah Anda mengetahui mekanisme transaksi pasar modal? Bagaimana pendapat Anda setelah mengetahui mekanisme transaksi pasar modal di Indonesia? Silakan beri komentar Sumber Referensi Widoatmodjo, Sawidji. 2015. Pengetahuan Pasar Modal untuk Konteks Indonesia. Jakarta Kompas Gramedia. Sumber Gambar Jual Beli – Pasar Perdana dan Pasar Sekunder – Transaksi Saham – Negosiasi – Tunai – Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an GRATIS Harris Darmawan menyelesaikan pendidikan sarjana di program studi Desain Komunikasi Visual, Fakultas Seni Rupa dan Desain di Universitas Tarumanagara UNTAR. Memiliki ketertarikan di bidang saham dan pasar modal. Mulai berinvestasi saham sejak awal tahun 2016 Related Posts Page load link Go to Top
Beginilahmekanisme singkat IPO. Beberapa waktu yang lalu, Pasar Modal Indonesia diramaikan oleh aksi korporasi dari beberapa perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) Saham atau aksi Penawaran Umum Saham Perdana. Dimana yang awalnya merupakan perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Sesuai dengan definisi dan tujuan bursa efek yang menginginkan tercapainya perdagangan efek yang teratur, efisien dan wajar, perdagangan/transaksi efek di lantai bursa dilakukan dengan sistem tertentu, tidak seperti jual beli di pasar pada umumnya. Walaupun ada istilah “mekanisme pasar” tetapi istilah ini semata-mata menunjukkan bahwa harga/kurs efek yang terbentuk di lantai bursa dilakukan oleh kekuatan supply dan demand, sehingga upaya-upaya curang atau manipulasi dan bentuk-bentuk manuver yang sedemikian rupa mempengaruhi perdagangan bursa sehingga timbul image atau keadaan/rush atas efek-efek tertentu sehingga berakibat aksi jual beli yang tidak wajar adalah perbuatan kriminal. Sistem jual beli saham di bursa efek ada dua, yaitu a. Call/Lelang Perdagangan saham dengan cara ini sama dengan lelang yang kita kenal. Perdagangan dilakukan oleh pimpinan call sebagai juru lelang. Para peminat melakukan penawaran melalui pimpinan call. Dalam hal ini dapat terjadi bahwa Pimpinan Call memprioritaskan kepada penawar yang lebih dulu menawar. Sistem ini diberlakukan untuk saham-saham yang baru listing di bursa, 2 hari pertama diperdagangkan, tetapi sistem ini telah ditinggalkan dan tak dipakai lagi. b. Continues/terus-menerus Hari ke 3 setelah listing barulah efek diperdagangkan selama jam kerja bursa berlangsung. Penawaran jual maupun beli berlangsung terus-menerus. Perdagangan hanya dilakukan oleh anggota bursa yang menjalankan order dari investor. Hukum pasar akan mengatur kurs saham, kekuatan penawar dan permintaanlah yang akan menentukan harga. Transaksi efek berbeda sesuai tingkat pasarnya, pasar perdana dan pasar sekunder, tetapi yang pasti transaksi yang dilakukan investor didahului dengan order kepada perantara perdagangan efek. Lain halnya jika perusahaan efek juga sekaligus berkualifikasi sebagai dealer, karena sebagai dealer Perusahaan Efek juga melakukan transaksi atas namanya sendiri/tanpa order investor. Pasar perdana adalah tumpuan bagi emiten untuk memperoleh dana segar dari masyarakat, tetapi disini juga merupakan media penilaian masyarakat atas kinerja perusahaan. Jika masyarakat beranggapan bahwa perusahaan tersebut unjuk kerjanya bagus maka sahamnya akan diminati masyarakat banyak. Emisi efek pertama pertama dilakukan selama 6 hari bursa saja. Harus diingat saham yang ditawarkan di pasar perdana ini belum dicatatkan di bursa. Setelah izin emisi efek dikeluarkan oleh BAPEPAM make Emiten mengadakan limited hearing yang umumnya diikuti lembaga-lembaga investasi atau pihak-pihak tertentu yang dianggap sebagai calon investor potensial. Langkah berikutnya adalah menyebarkan prospektus kepada masyarakat sebagai calon investor untuk menarik minat mereka. Harga efek yang ditawarkan telah ditetapkan oleh Emiten dan Penjamin Emisi. Harga efek dalam pasar perdana ditetapkan lebih tinggi daripada harga nominalnya. Proses transaksi efek pasar perdana bisa dilakukan setelah persyaratan Emisi Efek telah dipenuhi oleh Emiten. Adapun proses transaksi efek pasar perdana adalah sebagai berikut 1 Emiten dan Penjamin Emisi membuka Masa Penawaran Umum/Terbuka yang diumumkan melalui masa. Masa Penawaran Umum hanya terbatas 6 hari bursa saja. 2 Calon investor menghubungi alamat-alamat tertentu untuk mendapatkan formulir pemesanan. 3 Selanjutnya calon investor mengisi formulir untuk menentukan banyaknya efek yang diinginkan dan mengembalikan formulir sekaligus menyerahkan uang/dana sesuai dengan permintaan jumlah saham yang akan dibeli. 4 Selesainya masa Penawaran Umum/Terbuka maka Emiten akan menghitung banyaknya permintaan. Jika terjadi oversubcrized maka Emiten dan Penjamin Emisi akan mengadakan allotment/penjatahan yang mengutamakan investor kecil. Sebaliknya jika terjadi undersubcrized maka Penjamin Emisi yang bertanggungjawab sesuai dengan kontrak yang telah disepakati 5 Saham akan diserahkan kepada investor dalam bentuk SKS Surat Kolektif Saham. Saham disimpan di kustodian yang telah dikontrak dan pengembalian dana/refund jika terjadi oversubscrized. Ini dilakukan maksimum 12 hari bursa. 6 Saham yang telah berpindah tangan dicatatkan Emiten di Bursa Efek Reguler untuk dapat diperdagangkan di bursa sekunder. Setelah selesai Pasar Perdana berarti Emiten tidak akan memperoleh apa-apa lagi atas setiap transaksi efek di Pasar Sekunder, tetapi kinerja perusahaan akan ikut mempengaruhi pergerakan harga saham di lantai bursa. Hubungan Emiten dan Penjamin Emisi bisa dibilang telah selesai, namun adakalanya underwriter besar biasanya berupaya agar harga efek tidak terlalu merosot beberapa saat setelah Pasar Perdana. Perdagangan di bursa efek regular yang dilakukan oleh investor baik dalam posisi jual maupun beli tidak bisa dilakukan langsung oleh investor yang bersangkutan. Perdagangan di lantai bursa dilaksanakan oleh perantara perdangan efek yang diberi mandat oleh pihak yang akan membeli atau menjual saham Pasal 1 angka 18. Prosedur jual atau beli saham yang dilakukan pelaku pasar modal secara umum dapat digambarkan sebagai sebagai berikut40 1 Investor Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau perusahaan efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, investor dapat melakukan kegiatan transaksi. 2 Broker Menerima Order dari Nasabah Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor broker atau order disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telepon atau sarana komunikasi lainnya. 3 Order dari Broker Diteruskan kepada Floor Trader Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang berada di lantai bursa atau yang disebut floor trader. 40 Iswi Hariyani dan Serfianto, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, Jakarta Visimedia, 2010 4 Memasukkan Order ke JATS Jakarta Automatic Trading System Floor Trader akan memasukkan entry semua order yang diterimanya ke dalam system komputer JATS. Di lantai bursa efek, ada ratusan terminal JATS yang menjadi sarana entry order-order dari nasabah. Seluruh order yang masuk ke system JATS dapat dipantau, baik oleh floor trader, petugas di kantor broker, dan investor. Dalam tahap ini, ada komunikasi antara pihak broker dan investor agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan investor baik untuk beli maupun jual. Termasuk pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order seperti perubahan harga penawaran dan beberapa perubahan lainnya. 5 Transaksi Telah Terjadi Pada tahap ini, order yang dimasukkan ke JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di JATS sebagai transaksi yang telah terjadi done, dalam arti sebuah order beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini, floor trader atau petugas di kantor broker akan memberikan informasi kepada investor bahwa order yang disampaikan terlah terpenuhi. 6 Penyelesaian Transaksi Settlement T+3 Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain. Pada akhirnya, hak-hak investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di Bursa Efek Indonesia BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama tiga hari bursa. Artinya, jika kita melakukan transaksi hari ini T, hak-hak kita akan dipenuhi paling lama tiga hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T+3. Dengan berpindahnya efek dari investor jual ke investor beli tidak secara otomatis memindahkan hak dan kewajiban yang melekat pada efek tersebut kepada investor beli. Jika saham itu telah dibalik-nama/cessi Pasal 42 KUHD barulah hak dan kewajiban yang ada pada efek tersebut beralih. Mekanisme transaksi di lantai bursa bisa diikuti setiap saat real time melalui perangkat sistem komputer yang berhubungan dengan lantai bursa JATS. Monitoring ini bisa diikuti oleh investor di galeri efek. Hasil pantauan para investor ini akan mempengaruhi keputusan jual atau beli. Jenis order dapat dibedakan atas dasar batasan waktu dan harga a. Menurut batasan harga 1 Pesanan Terbatas/Limited Price Order Nasabah menetapkan harga tertentu. 2 Pesanan Pasar/Market Price Order Nasabah menetapkan harga sesuai kurs pasar. 3 Pesanan Terbatas/Best Price Order Nasabah menyerahkan kepada pialang untuk mendapatkan harga terbaik. b. Menurut batasan waktu Pesanan Biasa/Regular Order Berlaku untuk satu hari bursa/pada saat order dikeluarkan saja. GTC Good Till Cancel Berlaku otomatis sampai hari bursa kelima atau dibatalkan oleh investor/klien. NomorTahun Tentang Status; 01: 2022: Jaminan Sosial Cilegon Bermartabat: Berlaku: 32: 2022: Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pen Juli 14, 2019Juli 11, 2019 Keuangan, Make MoneyMekanisme transaksi pasar modal di Indonesia bisa dilakukan dengan mengambil setiap tahapan yang diberlakukan. Namun, sebelumnya seseorang harus paham terlebih dahulu tentang jenis pasar yang akan dipilih karena tidak semuanya sama. Berikut ini type pasar untuk menanam investasi di tanah air. Pengertian Perusahaan Sekuritas dan Tiga Jenisnya 5+ Karakteristik Obligasi yang Harus Diketahui Agar Uang Bisa Kembali Pengertian & Jenis Obligasi Beserta Keuntungan dan Kerugiannya Perbedaan Saham Biasa & Saham Preferen Berserta Jenisnya Adapun dalam membahas mekanismenya maka kita akan membahasPasar Perdana dan Pasar SekunderPenggolongan Pasar oleh BEIWaktu Perdagangan dalam BEIA. Pasar Perdana & Pasar SekunderPasar modal dikelompokkan menjadi 2 jenis berdasarkan pada waktu pelaksanaan transaksi. Proses yang terjadi di Pasar Perdana merupakan transaksi pertama yang dilakukan ketika surat berharga ditawarkan dan dijual ke orang lain sebelum bursa mencatat proses Pasar Sekunder mengakui sebuah negosiasi ketika obligasi ataupun saham telah masuk dalam catatan bursa. Bisa dikatakan jika pasar ini merupakan langkah selanjutnya setelah transaksi dinyatakan berhasil di Pasar Perdana. Perusahaan akan menjual sahamnya setelah pencatatan selesai dan dinyatakan Bursa Efek sebagai saham memiliki perbedaan aturan yang perlu diperhatikan dalam mekanisme transaksi pasar modal. Berikut saham di Pasar Perdana tetap, tetapi ketika masuk ke Pasar Sekunder akan mengalami fluktuasi dan menyesuaikan kekuatan Perdana tidak mengenal komisi. Sedangkan Pasar Sekunder memberlakukan komisi untuk transaksi penjualan maupun saham adalah satu-satunya perdagangan yang ada di Pasar Perdana. Jika anda ingin transaksi Right & Warrant, maka masuklah ke Pasar penjual merupakan tempat melakukan pemesanan dan Pasar Perdana menerapkan waktu yang terbatas. Sementara itu, Pasar Sekunder membolehkan pemesanan lewat anggota bursa tanpa ada batasan Penggolongan pasar oleh BEIPasar Sekunder masih dirinci menjadi tiga jenis yaitu Pasar Negosiasi, Reguler, dan Tunai. Pasar Reguler punya aturan tertentu, jika tertulis di tabel kelompok harga Rp. 50 – Rp. 200, dengan nilai harga fraksi Rp. 1. Anda tidak bisa menjual saham sebesar Rp. 80,5 dikarenakan wajib kelipatan Rp. ingin menjual saham dengan harga yang berbeda, beralihlah ke Pasar Negosiasi. Catatan penting untuk perdagangan di Pasar Reguler yaitu ada satuan “lot”, 100 lembar itu adalah 1 menggunakan dasar perhitungan untuk indeks berdasarkan harga pasar yang tidak tetap. Sementara tawar-menawar bisa terus dilakukan dalam satu periode Waktu Perdagangan berbeda dalam BEImekanisme jual dan beli di pasar modalSetiap pasar modal memiliki waktu pelaksanaan berbeda sesuai dengan prosedur yang ada. Dalam mekanisme transaksi pasar modal, anda bisa melihat tahapan pra pembukaan sampai pasca penutupan berikut Pembukaan merupakan tahap di mana anggota bursa bisa mulai mengajukan transaksi jual & beli, ini hanya diberlakukan untuk saham Pembukaan adalah proses pembentukan semua penawaran jual & beli yang telah diterima sesuai dengan pengajuan peserta di proses akan dibuka sesi 1 yang dilakukan setiap hari senin sampai jumat dengan jadwal masing-masing,Sementara sabtu dan minggu biasanya diambil bursa sebagai waktu istirahat sebelum masuk ke sesi 2 di minggu penutupan berkaitan dengan pesanan beli & jual yang harus adalah masa pembentukan dari kegiatan pra Penutupan merupakan sesi terakhir yang membentuk harga paten untuk melakukan mekanisme transaksi pasar modal, memperhatikan waktu pelaksanaan setiap tahapannya, dan memilih jenis pasar yang tepat adalah rangkaian melakukan jual beli yang tidak bisa dipisahkan dalam proses investasi di bursa saham. Materi3 Pasar Modal Mekanisme Perdagangan Mahasiswa Akuntansi Indonesia MAKALAH PASAR MODAL April 9th, 2019 - Instrumen instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar Pasar Modal Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut Penjamin emisi 3 Perantara
Mekanisme Perdagangan Pasar Modal. Pasar perdana adalah penawaran efek dari suatu perusahaan kepada masyarakat publik oleh suatu sindikasi penjaminan untuk pertama kalinya sebelum efek tersebut diperdagangkan di Bursa perdagangan pasar perdanaMekanisme perdagangannya adalah sebagai berikut pertama saham atau efek yang diterbitkan oleh perusahaan penerbit emiten akan ditawarkan kepada investor oleh pihak penjamin emisi underwriter melalui perantara pedagang efek broker-dealer yang bertindak sebagai agen penjual saham. Proses ini disebut dengan Penawaran Umum Perdana IPO.Gambar. Proses Perdagangan pada Pasar Perdana foto/istimewaProsedur penawaran dan pemesanan efek di pasar perdana dapat dijelaskan sebagai berikutPenawaran perdana suatu saham atau obligasi suatu perusahaan kepada investor publik dilakukan melalui penjamin emisi dan agen penjual. Tata cara pemesanan saham atau obligasi seperti harga penawaran, jumlah saham yang ditawarkan, masa penawaran dan informasi lain yang penting harus dipublikasikan di surat berharga berskala nasional dan juga dibagikan ke publik dalam bentuk yang berminat dapat memesan saham atau obligasi dengan cara menghubungi penjamin emisi atau agen penjual dan kemudian mengikuti prosedur yang telah kemudian melakukan pemesanan saham atau obligasi tersebut dengan disertai emisi dan agen penjual kemudian mengumumkan hasil penawaran umum tersebut kepada investor yang telah melakukan penjatahan saham atau obligasi biasa disebut dengan allotment kepada investor yang telah memesan dilakukan oleh penjamin emisi dan emiten yang telah mengeluarkan saham atau obligasi. Dalam proses penjatahan ini ada beberapa istilah yang harus diperhatikanUndersubscribed, adalah kondisi dimana total saham atau obligasi yang dipesan oleh investor kurang dari total saham atau obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi ini semua investor akan mendapatkan saham atau obligasi sesuai dengan jumlah yang dipesannya. Oversubscribed, adalah kondisi dimana total saham atau obligasi yang dipesan oleh investor lebih dari total saham atau obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi ini terdapat kemungkinan investor mendapatkan saham atau obligasi kurang dari jumlah yang dipesan atau bahkan tidak mendapatkan sama jumlah saham atau obligasi telah terjadi oversubscribed maka kelebihan dana investor akan dikembalikan refund.Saham atau obligasi tersebut kemudian didistribusikan kepada investor melalui penjamin emisi dan agen penjual. Pasar SekunderPasar sekunder adalah pasar dimana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjualbelikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di bursa setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini efek-efek diperdagangkan dari satu investor ke investor lain. Proses Perdagangan pada Pasar Sekunder foto/istimewaPerusahaan efek yang telah mendapatkan izin sebagai Pedagang Perantara Efek di Bursa Efek Indonesia dapat melakukan aktivitas jual beli efek di bursa efek. Perusahaan efek membeli dan atau menjual efek berdasarkan perintah jual dan atau beli dari perusahaan mempunyai karyawan yang disebut sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek yang mempunyai wewenang untuk memasukkan semua perintah jual ataupun perintah beli ke dalam sistem perdagangan yang terdapat di bursa efek. Baca juga Materi manajemen operasionalJATS Jakarta Automated Trading SystemMekanisme Perdagangan Pasar Modal. Sejak tahun 1995 proses perdagangan efek di pasar modal Indonesia telah menggunakan sistem terkomputerisasi yang disebut dengan JATS Jakarta Automated Trading System yang beroperasi berdasarkan sistem tawar menawar auction secara terus-menerus selama periode order beli dan jual dari investor dapat cocok matched berdasarkan prioritas harga dan waktu. Prioritas harga artinya siapapun yang memasukkan order permintaan dengan harga beli bid price yang paling tinggi akan mendapat prioritas utama untuk dapat bertemu dengan siapa pun yang memasukkan order penawaran dengan harga jual offer price yang paling waktu artinya siapa pun yang memasukkan order beli atau jual terlebih dahulu akan mendapat prioritas pertama untuk dicocokkan matched oleh Efek Indonesia menggolongkan perdagangan saham ke dalam tiga pasar, yaitu Pasar reguler. Saham di pasar reguler diperdagangkan dalam satuan lot dan berdasarkan mekanisme tawar menawar yang berlangsung secara terus menerus selama proses perdagangan. Harga-harga yang terjadi di pasar ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks di negosiasi. Pasar ini dilaksanakan berdasarkan tawar menawar individual antara anggota bursa beli dan anggota bursa jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar tunai. Pasar ini tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan pasar negosiasi. Pasar tunai dilaksanakan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika cash and carry. Back to top button
Portofolioinvestasi-bab-3-pasar-modal-mekanisme-perdagangan 1. PASAR MODAL DI INDONESIA Pasar modal Indonesia dibentuk untuk menghubungkan investor (pemodal) dengan perusahaan atau institusi pemerintah. Investor merupakan pihak yang mempunyai kelebihan dana, sedangkan perusahaan atau institusi pemerintah memerlukan dana untuk membiayai berbagai proyek-proyeknya. Dalam hal ini, pasar modal - Kini investasi digital seperti reksadana kian tren di kalangan milenial. Perlu diketahui investasi digital umumnya melibatkan pasar modal. Tapi sayangnya, sangat sedikit para investor milenial yang mengerti apa itu pasar modal, mekanisme hingga jenis-jenisnya. Mengutip Ruang Guru, Rabu 15/12/2021 capital market atau pasar modal adalah wadah pendanaan dengan melakukan kegiatan investasi. Sedangkan reksadana adalah satu dari beberapa instrumen keuangan yang masuk dalam pasar modal. Baca Juga Bantu Literasi Keuangan di Pasar Modal, Komunitas Logicuan Gelar Sharing Business Jenis-Jenis Pasar Modal Pemaparan tentang investasi di pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 3/11.Menurut waktu transaksinya, jenis-jenis pasar modal dapat dibedakan menjadi dua macam pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Transaksi yang terjadi di pasar perdana terjadi saat surat berharga itu dijual pertama kali ke masyarakat. Sedangkan jika transaksi di pasar sekunder itu terjadi saat saham sudah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia BEI. Proses Perdagangan Pasar Perdana Baca Juga Tips Mudah Mendapatkan Modal untuk Bisnis Jika ingin motor baru dengan merek A buatan PT. Rogu. Lalu, mendatangi showroom atau dealer yang menjual motor dari PT. Rogu itu. Setelah setuju dan cocok dengan dealer tersebut, lalu motor dibaya dan diantar. Sehingga pembayaran yang diterima dealer tersebut kemudian diserahkan ke PT. Rogu. Nah, dalam analogi pasar perdana, maka PT. Rogu bertindak sebagai Emiten, pembeli sebagai investor, dan dealer tersebut sebagai Penjamin Emisi. Proses Perdagangan Pasar Sekunder Masih menggunakan analogi beli motor, tapi kali ini motor bekas. Sebagai contoh, apabila sudah punya motor baru dari PT. Rogu dan dipakai selama 3 tahun. Lalu ingin menjual motor ini, biasanya akan menghubungi dealer motor bekas. Di waktu yang bersamaan ada yang ingin membeli motor bekas. Pembeli itu mendatangi dealer motor bekas dan bertemu dengan yang ingin menjual untuk melakukan transaksi. Sehingga, PT. Rogu selaku pembuat motor tersebut, tidak dilibatkan dalam transaksinya. Sehingga penjual motor dan pembeli motor bekas berperan senagai investor. Sedangkan dealer motor berperan sebagai perantara. Mekanisme Transaksi Pasar Modal Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin bertransaksi di para modal, perlu Kartu Tanda Penduduk KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, dan formulir pembuatan rekening dana nasabah RDN. Sehingga bisa datang langsung ke kantor perusahaan efek atau mengurus semua prosesnya secara online. Di Indonesia, proses perdagangan efek di pasar modal dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS Jakarta Automatic Trading System. Sehingga transaksinya menggunakan sistem secara daring. Perdagangan efek ini hanya bisa dilakukan oleh anggota bursa yang sudah menjadi anggota KPEI Kliring Penjaminan Efek Indonesia. Calon pembeli saham pertama-tama harus menjadi nasabah di perusahan efek. Calon pembeli saham harus punya rekening terlebih dahulu dan tercatat oleh Biro Administrasi Efek BAE. Setelahnya bisa melakukan order transaksi. Transaksi jual-beli saham itu awalnya dari investor kepada perusahaan efek, kemudian diteruskan kepada petugas perusahaan efek yang ada di lantai bursa. Petugas di lantai bursa kemudian memasukkan pesanan ke sistem JATS. Di tahap ini ada komunikasi jual-beli antara broker petugas perusahaan efek dan investor. Setelah order pesanan yang masuk ke JATS ini bertemu dengan harga yang muncul pada sistem JATS, maka transaksi sudah selesai. Informasi bahwa order telah selesai, kemudian diinformasikan ke investor. Tahap akhirnya adalah penyelesaian transaksi. Pada tahap ini, ada proses kliring, transfer pemindahbukuan yang dilakukan oleh KPEI. Lalu ada proses lain sebelum investor memperoleh haknya yang berupa uang karena telah menjual saham, atau berupa saham yang dibelinya.
Makasecara umum pasar modal dapat diartikan sebagai sistem keuangan yang terorganisasi. Pasar modal merupakan suatu pasar yang disiapkan untuk memperdagangkan saham, surat berharga atau obligasi yang beredar dengan memakai jasa para perantara pedagang efek. Dimana, pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang seperti obligasi, saham, reksadana dan instrumen keuangan lainnya.
Perdagangan efek di Pasar Modal terjadi karena adanya pihak yang menjual dan pihak lain yang bersedia membeli pada harga yang disepakati oleh kedua pihak tersebut. Kepemilikan saham dulunya dibuktikan melalui sertifikat saham/warkat. Namun seiring perkembangan zaman, sekarang ini tidak akan ditemui lagi sertifikat saham ini karena dokumentasi kepemilikan saham telah dilakukan secara elektronik. Dokumentasi elektronik memungkinkan transaksi jual-beli saham dilakukan dengan cepat. Dulu, apabila ingin menjual saham, pemegang saham harus membawa sertifikat saham ke bursa saham, namun pada saat ini, dengan telepon aja pemegang saham sudah dapat menjual Dulunya Indonesia memiliki 2 bursa efek, yakni Bursa Efek Jakarta BEJ dan Bursa Efek Surabaya BES. Namun sejak per tanggal 1 Desember 2007 kedua bursa ini telah melakukan merger menjadi Bursa Efek Indonesia BEI yang berbentuk perusahaan yang berbadan hukum. Dalam bursa efek, yang mempertemukan pembeli dan penjual adalah broker/pialang. Broker/pialang akan menyampaikan pesanan dari investor kepada floor trader. Floor trader adalah perwakilan perusahaan sekuritas yang secara fisik melakukan transaksi di bursa. Floor traderlah yang kemudian menginput penawaran/bid tersebut ke sistem komputer bursa efek yang disebut Jakarta Automated Trading System JATS. 69 H. Dominic T., Berinvestasi di Bursa Saham, Jakarta PT. Elex Media Komputindo, hlm 19 Pada saat yang sama ada kemungkinan floor trader lain juga melakukan pemesanan transaksi jual/offer saham. Apabila kedua pesanan bertemu harga yang cocok maka JATS menyatakan bahwa transaksi matched. Floor trader kemudian akan menginformasikan hal tersebut kepada broker yang akan menginformasikan kembalik kepada Perdagangan efek/saham di Bursa Efek dilakukan dengan proses sebagai berikut71 1 Menjadi nasabah di perusahaan sekuritas. Diperlukan penyerahan fotokopi KTPKartu Tanda Penduduk dan NPWPNomor Pokok Wajib Pajak, mengisi dan menandatangani dokumen pembukaan rekening opening account di atas materai 6000, yang memuat informasi tentang identitas nasabah secara lengkap, nomor kontak, nomor rekening bank, tujuan investasi, jumlah setoran, ahli waris, dan informasi lainnya. Kemudian investor harus menyetorkan sejumlah dana ke rekening bank sekuritas tersebut, sebagai bukti dan modal untuk melakukan transaksi jual-beli saham. Perusahaan sekuritas pada umumnya memberikan jumlah minimal tertentu, sebagian besar mematok jumlah minimal 25 juta rupiah, namun ada juga yang mematok jumlah minimal 10 juta rupiah untuk setoran pertama investornya. 70 Ferry Kiandi, Perlindungan Hukum terhadap Investor dalam Transaksi Efek melalui Internet di Pasar Modal Indonesia, Skripsi, Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara, 2010, hlm 38 71 Sekarang ini bahkan ada juga perusahaan sekuritas yang telah mengeluarkan program pembelajaran bagi pelajar dan mahasiswa untuk berinvestasi dalam pasar modal, yakni 5 juta rupiah untuk setoran pertamanya. 2 Pemesanan Saham Setelah melakukan langkah pertama di atas, investor sudah dapat melakukan pemesanan jual-beli saham baik secara langsung di galeri yang disediakan perusahaan sekuritas, ataupun dengan cara menelepon pialang perusahaan sekuritas bersangkutan, atau dapat juga dengan cara online trading. Untuk online trading oleh investor dapat dilakukan dengan 2 cara, salah satunya adalah pergi ke kantor perusahaan sekuritas yang bersangkutan. Disana perusahaan sekuritas telah menyediakan fasilitas untuk para investor berupa komputer yang dilengkapi dengan internet, tujuannya adalah supaya para investor dapat melihat pergerakan saham serta melakukan transaksi jual-beli saham secara online. Cara kedua adalah dengan menginstal program online trading tersebut agar dapat melakukan trading sendiri di rumah. Caranya mudah, hanya diperlukan komputer serta layanan internet di komputer tersebut. Namun untuk dapat menginstal program tersebut, perusahaan sekuritas mewajibkan adanya batas minimum modal tertentu dalam rekening investor. Biasanya hanya investor-investor dengan modal besar yang diperbolehkan melakukan online trading sendiri di rumah. Sebagai contoh, bila ingin membeli saham suatu perusahaan, maka sebutkan juga ingin membeli dengan harga berapa, berapa lot yang akan dibeli, dan kode PIN. Apabila pesanan suksesdisebut dengan istilah done maka dealer akan mengkonfirmasikan kembali pesanan tersebut. Dapat juga dilakukan perubahan harga terhadap pemesanan jual-belidisebut dengan istilah amend, atau membatalkan pesanandisebut dengan istilah withdraw atas saham yang belum done. Selanjutnya dealer akan meneruskan pesanan tersebut ke floor traderyaitu trader yang berada di bursa. 3 Transaksi BerhasilDone Tahap ini terjadi apabila pemesanan yang dilakukan pada tahap kedua bertemu dengan harga yang sesuai, yang kemudian dicatat sebagai transaksi yang telah berhasildone. Trader akan memberikan trade confirmation, sebagai konfirmasi sekaligus bukti bahwa transaksi telah berhasil pada hari itu juga, baik melalui telepon, email, ataupun lembaran trade confirmation. Namun beda halnya dengan jual-beli saham melalui online trading, tarnsaksi jual akan berhasildone hanya dengan satu atau dua kali klik melalui komputer, tergantung kecepatan koneksi layanan internet yang dimiliki, dan segala transaksi akan terselesaikan melalui sistem internet. Keuntungan lain dari online trading yaitu, fee dalam melakukan trading secara online lebih rendah karena memerlukan kerja yang lebih sedikit. Perusahaan sekuritas pada umumnya mengenakan fee 0,3% untuk transaksi beli dan 0,4% untuk transaksi jual. Jika melalui internet, fee untuk transaksi beli bisa menjadi 0,2% dan untuk transaksi jual bisa menjadi 0,3%. Disamping proses transaksi yang lebih cepat, online trading juga dikenakan fee yang lebih rendah, oleh karena itulah para investor lebih tertarik untuk melakukan online trading. 4 Penyelesaian Transaksisettlement Penyelesaian transaksisettlement merupakan tahapan terakhir dalam siklus transaksi jual-beli saham. Bursa Efek Indonesia BEI membutuhkan waktu 3 hari bursa untuk menyelesaikan proses ini, antara lain digunakan untuk kliring, pemindahbukuan dan sebagainya. Sedangkan dalam online trading, proses kliring, pemindahbukuan dan sebagainya dilakukan secara online. Setelah proses transaksi berhasil, investor dapat mengecek saldo akhir rekeningnya secara online. STRATEGIBERINVESTASI DI PASAR MODAL. 1. Sebelum berinvestasi di pasar modal investor harus memahami beberapa hal berikut: a. Dana diinvestasikan di pasar modal merupakan dana lebih, bukan dana yang akan digunakan sehari-hari, juga bukan dana cadangan atau dana darurat. b.
Pasal 1 angka 15 UU PM menjelaskan bahwa penawaran umum adalah suatu kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU PM dan peraturan pelaksanaannya. Mekanisme penawaran umum di pasar modal Indonesia secara garis besar terbagi dalam tiga tahap, yaitu proses sebelum emisi efek, tahap emisi go public, dan tahap sesudah emisi efek. Secara umum dapat dikatakan, untuk setiap penerbitan surat berharga melalui pasar modal emisi ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh emiten. Syarat-syarat tersebut tergantung dari jenis efek yang akan diterbitkan, jenis bursa dimana efek akan didaftarkan serta jenis usaha emiten. Perusahaan yang akan melakukan emisi efek harus melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan, diantaranya adalah62 1. Tahap persiapan. Pada tingkat persiapan ini terdapat beberapa kegiatan penting yang harus dilaksanakan seperti konsultasi antara dewan komisaris atau direksi dengan pemegang saham, tujuannya adalah untuk mendiskusikan beberapa alternatif yang tersedia bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana apabila 61 Marzuki Usman et al, op. cit., hlm. 56. konsultasi tersebut telah memiliki alternatif tertentu, maka diadakan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS. 2. Penyampaian letter of intent. Letter of intent merupakan surat penyampaian kehendak dari emiten untuk menerbitkan efek melalui pasar modal. Secara garis besar pernyataan itu mencakup beberapa informasi yaitu a pernyataan masuk menjadi emisi, b perkiraan jumlah nominal, jenis efek, dan waktu emisi efek yang direncanakan, c tujuan dan penggunaan dana emisi, d data mengenai perusahaan, f nama dan alamat bank yang menjadi relasi perusahaan, g nama dan alamat notaris, penasehat hukum dan akuntan publik perusahaan. Letter of intent tersebut diajukan kepada Bapepam agar memberikan tanggapan terhadap keinginan perusahaan untuk melakukan emisi efek. 3. Penyampaian pernyataan pendaftaran. Berdasarkan tanggapan yang diberikan oleh Bapepam, kemudian perusahaan menunjuk lembaga penunjang serta mempersiapkan surat pernyataan pendaftaran emisi efek yang ditujukan kepada Menteri Keuangan cq. Ketua Bapepam. 4. Evaluasi oleh Bapepam. Menurut Pasal 75 UU PM, dalam proses evaluasi tersebut dijelaskan bahwa Bapepam wajib memperhatikan kelengka-pan, kecukukelengka-pan, objektivitas, kemudahan untuk dimengerti, dan kejelasan dokumen pernyataan pendaftaran untuk memastikan bahwa pernyataan pendaftaran memenuhi prinsip disclosure keterbukaan. Dalam melakukan evaluasi tersebut, Bapepam tidak memberikan penilaian kelebihan dan kelemahan terhadap suatu efek. Kemudian menurut Pasal 74 ayat 1 UU PM, Bapepam memberikan pernyataan bahwa pendaftaran itu menjadi efektif setelah 40 hari sejak diterima pernyataan pendaftaran secara lengkap. 5. Dengar pendapat terbatas. Dalam tahap ini dilakukan dengar pendapat terbatas antara emiten, lembaga penunjang dan Bapepam yang merupakan tahap akhir sebelum izin untuk emisi efek diberikan oleh Bapepam. Pemberian izin emisi ini merupakan tahap yang menentukan apakah efek yang akan diterbitkan oleh perusahaan dapat ditawarkan kepada masyarakat. Hal yang harus diperhati-kan oleh perusahaan yang adiperhati-kan go public adalah adanya kewajiban disclosure atau full and fair disclosure. Mekanisme transparansi yang wajib dipergunakan akan menjamin kebenaran semua informasi secara implisit dan mengandung unsur perlindungan terhadap investor. Bapepam, dalam hal ini selaku SRO, selalu mewajibkan kepada emiten untuk memberikan informasi kepada publik yang jelas, lengkap, dan tepat waktu. Ada tiga tahap informasi yang wajib disebarkan oleh emiten, yaitu 1 informasi pada saat perusahaan akan go public; 2 informasi reguler berupa laporan triwulan dan tahunan; 3 informasi mengenai kejadian penting yang Adapun tahapan-tahapan dalam proses tersebut di atas, gambaran secara garis besarnya adalah sebagai berikut Gambar 1. Prosedur Penawaran Umum di Pasar Modal 63 Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Buku Ketiga, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1996, hlm. 51-53. Intern Perusahaan BAPEPAM Primary Market Secondary Market Pelaporan 1. Rencana Go Public 2. RUPS 3. Penunjukan - Underwriter jika ada - Profesi Penunjang - Lembaga Penunjang 4. Mempersiapkan dokumen-dokumen 5. Konfirmasi sebagai Agen Penjual oleh Penjamin Emisi 6. Kontrak pendahuluan dengan Bursa Efek 7. Public Expose 8. Penandatangan Perjanjian-perjanjian 1. Emiten menyampaikan Pernyataan Pendaftaran 2. Expose Terbatas di BAPEPAM 3. Evaluasi - Kelengkapan Dokumen - Kecukupan dan Kejelasan Informasi - Keterbukaan aspek hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen 4. Komentar tertulis dalam 30 hari 5. Pernyataan Pendaftaran dinyatakan Efektif 1. Penawaran Oleh Sindikasi Penjamin Emisi dan Agen Penjual 2. Penjatahan kepada Investor oleh Sindikasi Penjamin Emisi dan Emiten 3. Penyerahan Efek kepada Investor 1. Emiten mencatatkan Efeknya di Bursa 2. Perdagangan Efek di Bursa 1. Laporan Berkala, misalnya Laporan Tahunan dan Laporan Tengah Tahunan 2. Laporan Kejadian Penting dan Relevan, misalnya akuisisi, pergantian Direksi Sebelum Emisi Emisi Sesudah Emisi Setelah tahap sebelum emisi, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah tahapan emisi, dimana emiten untuk pertama kalinya melakukan penawaran saham secara terbatas di pasar perdana, selama jangka waktu yang ditentukan oleh Bapepam. Harga saham pada pasar perdana merupakan harga pasti yang tidak dapat ditawar-tawar, dan ketentuan harga ini telah disepakati bersama antara perusahaan penjamin emisi dan emiten pada tahap Proses penawaran saham pada pasar perdana itu sendiri meliputi beberapa tahapan, yaitu65 a. Pengumuman dan pendistribusian prospektus. b. Masa penawaran. c. Masa penjatahan. d. Masa pengembalian dana. e. Penyerahan efek. f. Pencatatan efek. Setelah masa penawaran umum di pasar perdana selesai, maka langkah terakhir yang harus dilakukan adalah pencatatan efek yang bersangkutan di bursa. Dengan pencatatan tersebut, artinya saham tersebut mulai diperdagangkan di pasar sekunder. Pasar sekunder merupakan pasar bagi efek yang telah dicatatkan di Dengan kata lain, pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Begitu efek tersebut telah dicatatkan di di bursa, berarti secara resmi sudah diperda-gangkan di pasar sekunder secara terus menerus. Pada pasar sekunder, harga saham bukan lagi didasarkan pada kesepakatan antara emiten dan penjamin emisi, melainkan sudah sepenuhnya ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran, di samping kondisi dari perusahaan yang menerbitkan saham itu *** 64 Hulwati, op. cit., hlm 22. 65 Marzuki Usman et al, op. cit., hlm. 162-174. 66 Tjiptono Darmadji & Hendy M. Fakhrudin, op. cit., hlm. 77.

lainnya karakteristik pedagang pasar legi di kecamatan banjarsari kota surakarta.

0% found this document useful 0 votes299 views40 pagesOriginal TitleCopy of Pasar Modal & Mekanisme PerdaganganCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsPPT, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes299 views40 pagesPasar Modal & Mekanisme PerdaganganOriginal TitleCopy of Pasar Modal & Mekanisme PerdaganganJump to Page You are on page 1of 40 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 14 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 18 to 35 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Olehkarena itu, penulis merasa perlu menganalisis bagaimana pengaturan mengenai praktik backdoor listing di bursa Indonesia dikaitkan dengan Hukum Pasar Modal serta bagaimana
Pasar modal tak ubahnya seperti pasar ternak atau pasar sayur, yang membedakan di pasar modal yang diperdagangkan bukan kambing atau cabe keriting, namun modal’. Dan, tata cara perdagangan saham di pasar modal, melalui bursa efek, sebetulnya secara prinsip tidak berbeda dengan perdagangan di pasar yang kita kenal sehari-hari. Sebagaimana istilahnya, pasar modal adalah pasar dimana terjadi transaksi “modal”, yaitu instrumen keuangan jangka panjang, seperti saham dan obligasi. Biasanya, yang sering ditransaksikan melalui bursa efek adalah saham. Sementara obligasi lebih lazim diperdagangkan di luar bursa melalui pasar OTC. Pasar Modal Adalah Sebuah Pasar Pasar dalam pengertian sehari-hari, seperti pasar sayur, adalah tempat dimana penjual dan pembeli memperdagangkan sayur. Sama dengan halnya dengan pasar modal atau pasar saham, adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli modal atau saham, dalam hal pasar saham. Penjual saham adalah pihak yang membutuhkan modal uang, biasanya perusahaan. Sementara pembeli saham adalah pemodal yang ingin menginvestasikan uangnya. Sama halnya dengan pasar sayur yang memiliki sarana khusus untuk berdagang, misalnya Pasar Induk Kramat Jati yang dimiliki dan diselanggarakan oleh PD Pasar Jaya, maka perdagangan saham di Indonesia juga memiliki tempat dan sarana khusus untuk melakukan transaksi yaitu di Bursa Efek Indonesia BEI. Jika perdagangan sayur di Pasar Kramat Jati diatur oleh PD Pasar Jaya, misal syarat menjadi pedagang, syarat menjadi pemasok, jenis dan kulaitas sayur yang boleh diperdagangkan, jam buka pasar, dan lain-lain, maka Bursa Efek Indonesia juga melakukan hal serupa. Bursa Efek Indonesia BEI mengatur dan menyelenggarakan transaksi saham. Mengacu pada regulasi pemerintah, BEI mengatur jenis instrumen yang boleh diperdagangkan, Perusahaan seperti apa saja yang boleh mendaftarkan atau “memasok” saham, dan bagaimana syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum saham tertentu bisa didaftarkan dan diperdagangkan di BEI. BEI juga mengatur siapa saja pedagang yang boleh berdagang di BEI — dikenal sebagai Perantara Pedagang Efek, yang merupakan sebuah perusahaan sekuritas/broker. Jadi tidak semua orang atau institusi yang bisa bertransaksi langsung di BEI, hanya perusahaan sekuritas yang telah diberikan ijin oleh BEI. Pemodal lain harus melakukannya melalui perusahaan sekuritas, termasuk kita orang-perorangan yang ingin berinvestasi dan melakukan transaksi saham di BEI. Ibaratnya, BEI adalah pasar buat pedagang kulakan wholsesale yang terdaftar saja. Pihak lain termasuk pembeli ketengan, harus nitip jual atau beli lewat pedagang kulakan terdaftar tersebut, yang dalam konteks BEI adalah perusahaan sekuritas terdaftar. BEI juga menerapkan aturan-aturan penyelenggaraan pasar, seperti jam buka, metode perdagangan, satuan perdagangan lot, dan lain-lain. Di masa lalu, bursa efek seperti BEI d/h BEJ, tidak ubahnya seperti pasar Kramat Jati, dimana para pedagang trader berseliweran di lantai bursa dan bertransaksi satu sama lain dengan menuliskan penawaran masing-masing di papan yang terpasang di sekeliling dinding bursa. Kemudian, bursa dimodernisasi dengan mengenalkan sistem komputer pada tahun 1995 namun masih terbatas pada lanta sepuluh tahun yang lalu, perdagangan saham di BEI telah sepenuhnya dikomputerisasi dan transaksi dapat dilakukan di mana pun selama memiliki akses ke sistem BEI remote trading. Lantai bursa secar fisik pun sudah tidak ada lagi. Ini ibaratnya, perdagangan sayur tidak lagi dilaksanakan di Pasar Kramat Jati, akan tetapi melalui fasilitas e-commerce seperti Lazada, Tokopedia, dan lain-lain. ” perdagangan saham sepenuhnya scriptless jadi sudah tidak ada lagi sertifikat saham secara fisik ditransaksikan “ Perlu diingat, bahwa perdagangan saham sepenuhnya scriptless jadi sudah tidak ada lagi sertifikat saham secara fisik ditransaksikan. Jadi setiap investor membuka “rekening saham” melalui perusahaan sekuritas terdaftar, yang selanjutnya akan membukakan rekening buat kita di KSEI. Persis seperti kita membuka rekening tabungan di Bank. Jadi, ada BEI sebagai institusi yang mengatur dan meyelenggarakan perdagangan saham, ada perusahaan sekuritas yang menjadi pedagang perantara, dan tentu ada investor/pemodal yang berinvestasi di bursa, melakukan jual dan beli saham. Pihak apa lagi yang terlibat dalam perdagangan saham? Kustodian Sentral KSEI Kustodian sentral adalah bagian penting dalam proses transaksi saham. Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI bertanggung jawab dalam menyimpan dan mengadministrasikan saham-saham para pemodal. Ibaratnya, KSEI adalah perusahaan yang mengelola gudang sayur dimana semua pembeli dan penjual menyimpang sayurnya di gudang tersebut. Jadi, sebagai pihak yang mengadministrasikan dan menyimpan saham-saham yang diperdagangkan, para Pedagang Perantara Efek perusahaan sekuritas memiliki rekening di KSEI. Dapat juga dianalogikan seperti bank-bank yang memiliki rekening di bank sentral BI. Kliring dan Penjaminan KPEI Kemudian adalah lembaga kliring dan penjaminan, di pasar saham indonesia dikenal sebagai KPEI. Apa fungsi lembaga kliring seperti KPEI ini? Bayangkan jika kita melakukan transaksi di pasar Kramat Jati, namun stok sayurnya tidak ada di pasar, semuanya di simpan di gudang. Supaya kita percaya begitu kita melakukan pembayaran, barang dikirim, kita ingin ada pihak ketiga yang bisa memberikan jaminan dan kepastian. Sebaliknya juga dari sisi penjual, supaya ada kepastian bahwa jika sayur dikirimkan, mereka akan menerima pembayaran sperti yang disepakati. KPEI sebagai lembaga kliring dan penjaminan bertanggung jawab meng-clear– kan kliring transaksi dari berbagai pihak setiap harinya, dan memberikan jaminan bahwa pembeli akan membayar dan penjual akan mengirim barang. OJK Otoritas Jasa Keuangan Ada satu lagi lembaga yang sangat penting, yaitu OJK Otoritas Jasa Keuangan. OJK, melalui divisi pasar modalnya bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi semua aktivitas di pasar modal, termasuk transaksi di BEI. Sebelumnya OJK dikenal sebagai Bapepam Badan Pengawas Pasar Modal, yang kemudian dilebur dengan DJLK, dan terakhir digabung dengan divisi pengawasan perbankan BI, menjadi OJK Jadi dapat kita simpulkan BEI Bursa Efek Indonesia adalah institusi yang menyelenggarakan transaksi jual saham. Perusahaan yang membutuhkan dana, dengan mendaftarkan dan menjual sahamnya di BEI adalah “pemasok” saham Investor, pemodal perorangan atau pun institusi, yang berinvestasi di pasar saham melalui BEI adalah “pembeli” Perusahaan Sekuritas yang terdaftar dan berijin Perantara Pedagang Efek adalah pedagang/broker yang memiliki akses langsung dalam perdagangan saham di BEI KSEI Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah pihak yang yang mengadministrasikan dan menyimpan saham kita dalam bentuk rekening KPEI Kliring dan Penjaminan Efek Indoensia adalah pihak yang mengkliring dan memberikan jaminan pada pembeli dan penjual dalam setiap transaksi OJK Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi transaksi dan semua aktivitas dari pelaku-pelaku yang terkait Mudah-mudahan ulasan singkat ini dapat memberikan pemahaman mengenai mekanisme perdagangan di bursa efek. BACA JUGA Tatkala Awan Hitam Menyelimut Bursa Hari Senin Itu Black Monday APBN dan Iuran RT – Membangun Negeri How to Deal with Difficult Person… Mitos Sharing Economy dan Perusahaan Teknologi Kebebasan Finansial yang Salah Alamat Salam, Riki Frindos –
mekanisme perdagangan di pasar modal
cF8IH.